Jumat, 01 Januari 2010

JINAYAT, QISHOS, HUDUD, DIAT, KAFARAT, TA'ZIR

JINAYAT

Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashbar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak.
Menurut istilah syar’i, kata jinaayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qishash atau membayar diat.

QISHASH

Menurut syaraâ’ qishash ialah pembalasan yang serupa dengan perbuatan pembunuhan melukai merusakkan anggota badan/menghilangkan manfaatnya, sesuai pelangarannya.


DIAT

Diat adalah harta yang diwajibkan kepada si teraniaya atau kepada walinya karena kasus penganiayaan. Diat ada yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa diqishash dan ada pula yang tidak.
Diat disebut juga ‘aql, sebab diat disebut ‘aql karena seseorang yang telah melakukan pembunuhan, ia mengumpulkan diat berupa onta, lalu diikat di halaman rumah wali si terbunuh untuk diserahkan kepada keluarganya. Sehingga orang Arab biasa mengatakan, ‘aqaltu ’an fulaanin (yaitu) saya membayar hutang diat kepada si fulan.

HUDUD


Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan).
Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama.


TA’ZIR

Ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan oleh al qur’an dan hadits yang
berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan yang serupa, penentuan jenis pidana ta’zir ini diserahkan sepenuhnya kepada penguasa (hakim) sesuai dengan kemaslahatan menusia itu sendiri.

KAFARAT

Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.

PERBEDAAN GHANIMAH, SALAD, FAI

a. Ghanimah: ialah harta yang diambil alih oleh kaum muslimin dari musuh mereka ketika dalam peperangan; disebut juga rampasan perang (barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran).

b. Salab : ialah harta yang diperoleh kaum muslimin dari musuh dalam peperangan melalui peperangan (barang -barang yang dipakai musuh pada waktu pertempuran).

c. Fa'I : ialah harta yang diperoleh kaum muslimin dari musuh dalam peperangan tanpa melalui peperangan, karena ditinggal lari oleh pemiliknya (barang-barang yang dipakai musuh tidak dengan pertempuran).

d. Caranya memberi barang-barang ghanimah.

1. Ghanimah itu dibagi menjadi dua bagian :

A. 1/5 (20 %) untuk :
1. 4%__ Imam;
2. 4%__ Fuqara dan masakin (=kaum fakir dan kaum miskin)
3. 4%__ Mashalihul'l Muslimin (= untuk kemashlahatan kaum muslimin). Kekuasaan diserahkan pada Imam.
4. 4%__ Ibnu'ssabil (=kaum yang berperang).
5. 4%__ Yatama (=anak yatim).

B. 4/5 (80%) diserahkan bulat sebagai bagian Tentara Negara Islam Indonesia.



2. Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :

A. 1/5 (20%)
1. 4%__Imam
2. 4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
3. 4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
4. 4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
5. 4%__ Yatama (=anak-anak yatim)

B. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).


3. Salab
Salab khususnya untuk tentara yang membunuhnya. Jika dalam membunuhnya bersama-sama (orang banyak) , maka barang itu dibagi bersama-sama. Tambahan keterangan :
Semua ghanimah dan fa'I haru.s diserahkan kepada kas negara. Ongkos pengangkutan barang ghanimah
dan fa'I diambil dari harga sebelumnya barang-barang itu dibagi-bagikan. Caranya diserahkan kepada kebijakan Kepala Majlis Keuangan

PEMBAGIAN DIAT

A. Diyat Mughalazhah, yakni denda berat

Diyat Mughalazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja jika ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa serta denda aas pembunuhan tidak sengaja dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur-unsur membunuh yang dilakukan dibulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan. Ada pun jumlah diat mughallazhah ialah : 100 ekor unta terdiri 30 ekor unta berumur 3 tahun, 30 ekor unta berumur 4 tahun serta 40 ekor unta berumur 5 tahun (yang sedang hamil).

Diat Mughalazah ialah :

• Pembunuhan sengaja yaitu ahli waris memaafkan dari pembalasan jiwa.
• Pembunuhan tidak sengaja / serupa
• Pembunuhan di bulan haram yaitu bulan Zulqaidah, Zulhijjah, Muharram dan Rajab.
• Pembunuhan di kota haram atau Mekkah.
• Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaanseperti Muhrim, Radhâ’ah atau Mushaharah.
• Pembunuhan tersalahdengan tongkat, cambuk dsb.
• Pemotongan atau membuat cacat angota badan tertentu.

B. Diyat Mukhaffafah, yakni denda ringan.

Diyat Mukhoffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah. Jumlah dendanya 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta beurumur 3 tahun, 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta betina berumur 2 tahun, 20 ekor unta jantan berumur 2 tahun dan 20 ekor unta betina umur 1 tahun.

Diyat Mukhoffafah dapat pula diganti uang atau lainya seharga unta tersebut. Diat Mukhoffafah adalah sebagai berikut :

• Pembunuhan yang tersalah.
• Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.
• Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.

Ketentuan-ketentuan lain mengenai diat :

a. Masa pembayaran diyat, bagi pembunuhan sengaja dibayar tunai waktu itu juga. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja atau karena tersalah dibayar selama 3 tahun dan tiap tahun sepertiga.
b. Diyat wanita separo laki-laki.
c. Diyat kafir dhimmi dan muâ’hid separo diat muslimin.
d. Diyat Yahudi dan Nasrani sepertiga diat oran g Islam.
e. Diyat hamba separo diat orang merdeka.
f. Diyat janin, sepersepuluh diat ibunya, 5 ekor unta.

Diyat anggota badan :

Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacad atau melukai anggota badan dikenakan diyat berikut :

Pertama : Diyat 100 (seratus) ekor unta. Diat ini untuk anggota badan berikut :

a. Bagi anggota badan yang berpasangan (kiri dan kanan) jika keduan-duanya potong atau rusak, yaitu kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki, kedua bibir (atas bawah) dan kedua belah buah zakar.
b. Bagi anggota badan yang tunggal, seperti : hidung, lidah, dll..
c. Bagi tulang sulbi ( tulang tempat keluar air mani laki-laki)

Kedua : Diyat 50 ekor unta. Diyat ini untuk anggota badan yang berpasangan, jika salah satu dari keduanya ( kanan dan kiri) terpotong.

Ketiga : Diat 33 ekor unta ( sepertiga dari diatyang sempurna). Diyat ini terhadap :

a. Luka kepala sampai otak
b. Luka badan sampai perut
c. Sebelah tangan yang sakit kusta
d. Gigi-gigi yang hitam

Gigi satu bernilai 5 ekor unta. Kalau seseorang meruntuhkan satu gigi orang lain harus membayar dengan 5 ekor unta. Kalau meruntuhkan 2, harus membayar 10 ekor. Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigiorang lain, apakah harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi tersebut ? Ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat : cukup membayar diyat 60 ekor unta (dewasa). Ulama lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.

Hal Sumpah

Orang yang menuduh membunuh harus mengemukakan bukti dan oran g yang menolak tuduhan harus bersumpah. Apabila ada pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya, wali dari yang terbunuh bisa menuduh kepada sesorang atatu suatu kelompok yang mempunyai kaitan dengan pembunuhan, yaitu menyebutkan data-data.

Data-data yang dikemukakan seperti :

>Orang yang dituduh pernah bertengkar pada hari-hari sebelumnya
>Orang yang dituduh pernah disakitkan hatinya.
>Adanya alat yang hanya dimiliki oleh tertuduh
>Adanya berita dari seseorang tertuduh kalau tidak menerima tuduhan bisa membela diri dengan bersumpah, bahwa ia betul-betul tidak membunuh.