Selasa, 23 September 2014

Tugas kuliah CSR


Peran pemerintah dalam program CSR
By Siti Farha

UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Pada pasal 74 ayat 1 menjelaskan bahwa perseroan terbatas yang menjalankan usaha dibidang dan atau bersangkutan dengan sumberdaya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Praptianingsih, 2006). Dasar hukum ini yang menjadi landasan kewajiban perusahaan khususnya perseroan terbatas untuk melakukan program CSR (corporate social responsibility) atau CD (community development) maupun localiity development. Monsanto merupakan perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Perusahaan yang berdiri tahun 2009 di Indonesia ini baru mengadakan CSR pada tahun 2010.
PBB mendefinisikan pengembangan masyarakat (Community development) sebagai suatu proses yang dirancang untuk menciptakan kemajuan kondisi ekonomi dan sosial bagi seluruh warga masyarakat dengan partisipasi aktif dan sejauh mungkin menumbuhkan prakarsa masyarakat itu sendiri (Sepriani, 2007). Pengembangan masyarakat, sesuai dengan definisi PBB, harus dilakukan oleh masyarakat, diusulkan oleh masyarakat dan dievaluasi juga oleh masyarakat.
PT Monsanto mengambil tema sanitasi dalam melakukan CSR pada tahun ini. Masyarakat sebagai objek CSR harus memetakan sendiri kebutuhannya tanpa ada pendampingan dari pihak perusahaan dan kemudian menyerahkan proposal pada perusahaan. Program yang sesuai dengan tema CSR perusahaan akan didanai untuk kemudian di wujudkan dalam bentuk pembangunan fisik. Pihak Monsanto juga menyatakan jika perusahaannya sampai saat ini telah membangun banyak sekali fasilitas MCK untuk beberapa desa di sekitar kawasan pabrik dan di sekitar kawasan petani binaan perusahaan.
Pada area rings pertama mereka membangun dan memfasititasi pendidikan tingkat sekolah dasar. Pembangunan pada sarana pendidikan ini memiliputi pembangunan fisik dan penyediaan fasilitas belajar seperti ruang perpustakaan dan fasilitas kelas lainnya. Pihak perusahaan menyatakan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan pada bidang pendidikan. Fasilitas pendidikan ini nantinya akan membangun dan mengembangkan kognisi yang ada pada masyarakat di kawasan rings satu perusahaan.
Pada bidang kesehatan di tahun sebelumnya perusahaan juga telah melaksanakan CSR-nya. Mereka membantu pemerintah membangun Puskesmas yang juga berada di kawasan sekitar perusahaan. CSR mereka pada bidang kesehatan juga masih sama dengan bidang lainnya yakni meliputi pembangunan fisik.
Sesuai dengan prinsip dasar yang digunakan dan menjadi gagasan inti community development yaitu partisipasi masyarakat, maka setiap langkah dalam proses community development haruslah dilakukan oleh warga masyarakat itu sendiri dengan bantuan keahlian dan teknis dari sistem pelaksana dan sistem kegiatan. Untuk melakukannya diperlukan beberapa tahapan agar pengembangan masyarakat ini dapat berjalan lancer. Berikut ini beberapa tahapan dari pengembangan masyarakat.
1.      Assesment
Asesmen mencakup tidak hanya masalah klien, melainkan juga sumber-sumber, kekuatan-kekuatan, motivasi, komponen-komponen fungsional, dan faktor-faktor yang positif lainnya yang dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan klien, dalam meningkatkan keberfungsian, dan dalam mendukung pertumbuhan. Kegiatan ini mencakup needs assessment, identifikasi masalah, analisis masalah, dan resources assessment.

2.      Plan of Treatment
Plan of Treatment merupakan sebuah proses insight dalam mengidentifikasi, memilah, menghubungkan masalah atau kebutuhan dengan sumber-sumber yang dapat didayagunakan untuk memecahkan masalah dan atau memenuhi kebutuhan melalui serangkaian program kegiatan.

3.      Treatment
Tahap ini merupakan implementasi dari strategi community development, monitoring, dan evaluasi. Dalam tahap implementasi, maka perlu diperhitungkan situasi actual yang akan menentukan tindakan yang perlu dilakukan.

4.      Terminasi
Terminasi merupakan langkah penghentian sementara (sekuensi) kegiatan community development yang mungkin nantinya ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan berikutnya. Satu tahap antara yang harus disadari betul oleh pelaksana perubahan pada saat melakukan terminasi adalah tahap stabilisasi. Tahapan antara ini penting dilakukan karena pada saat melakukan intervensi dalam masyarakat terjadi berbagai perubahan dalam struktur masyarakat yang dapat mempengaruhi sistem nilai dalam masyarakat. Pada tahap stabilisasi ini harus dipastikan bahwa perubahan yang terjadi dalam masyarakat dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga menjadi tatanan yang dapat mendukung perkembangan masyarakat selanjutnya.

5.      Tindak lanjut
Tahap tindak lanjut berisi penyelenggaraan kegiatan dalam masyarakat dengan berdasarkan kepada kondisi masyarakat yang baru dengan segala kesiapan untuk berkembang lebih lanjut. Pada tahap ini yang lebih banyak dilakukan adalah dengan memberikan stimulan-stimulan yang akan segera ditindaklanjuti oleh masyarakat secara independen.
(Nasdian, 2007)
Pada tahapan assessment pihak perusahaan yang menangani bidang CSR harusnya sudah memetakan kebutuhan masyarakat, analisis masalah masyarakat dan sumberdaya stekeholder yang ada dalam masyarakat untuk dilakukan community development. Namun, pada tahapan ini perusahaan, dalam hal ini PT Monsanto hanya meminta data resmi dari dinas-dinas terkait yang ada di kabupaten.
CSR yang dilakukan oleh PT Monsanto di Mojokerto masih pada tataran pembangunan fisik. Pada plan of treatment perusahaan menerapkan sistim pembuatan proposal. Jadi, masyarakat maupun LSM ataupun pihak pemerintah bisa mengajukan proposal kegiatan kepada perusahaan. Nantinya perusahaan yang akan menyeleksi proposal yang sesuai dengan tema CSR pada tahun itu, akan dipertimbangkan untuk diterima sebagai program CSR perusahaan. Pihak Monsanto juga menyatakan bahwa tahun ini Dinas Pertamanan Kabupaten Mojokerto juga meminta CSR di bidang lingkungan. Mereka meminta perusahaan untuk membantu dalam upaya penanaman kawasan hijau seperti taman kota dan penanaman pohon di sekitar jalan raya yang ada di kabupaten tersebut. namun, pihak perusahaan menolak dengan alasan tidak sesuai dengan tema CSR pada tahun ini.
Pada tahapan treatment pihak perusahaan akan melibatkan beberapa LSM guna memantau proses CSR mereka. Monitoring dan evaluasi baik dari pemerintah maupun dari perusahaan terkait CSR PT Monsanto juga tidak ada. Perusahaan tidak melibatkan pemerintah dalam tahapan ini karena adanya ketidak percayaan perusahaan terhadap pemerintahan yang sedang berjalan. Berdasarkan pendapat pihak perusahaan jika pemerintah dilibatkan dalam proses treatment maka akan lebih banyak lagi dana yang harus dikeluarkan perusahaan dengan hasil yang kurang maksimal. Pihak pemerintah daerah juga demikian. Pemerintah terlihat tidak peduli dengan CSR yang dilakukan perusahaan. Pihak perusahaan juga menyatakan bahwa jika dalam laporan suatu perusahaan tidak ada masalah dan tidak ada pelaporan negatif dari masyarakat maka sebuah perusahaan tidak akan dipermasalahkan lagi oleh pemerintah. Pernyataan diatas juga menyatakan bahwa tidak ada keseriusan pemerintah daerah dalam meng-implementasikan UU nomor 40 tahun 2007.
Tahapan terminasi dan tindak lanjut terlihat semu dalam implementasi CSR ini. PT Monsanto melakukan CSR dengan cara mendirikan beberapa fasilitas terkait Sanitasi, pendidikan dan kesehatan sesuai dengan tema CSR yang mereka ambil pada tahun tersebut. Setelah semua bangunan ini berdiri pengelolannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengelola. Sustainable dan goals tidak terlihat dalam program CSR. CSR pada perusahaan terkesan hanya menjalankan amanat UU nomor 40 agar perusahaan dipandang layak untuk beroperasi. Ketidak mampuan pemerintah daerah mengontrol CSR perusahaan juga mengakibatkan CSR tidak berjalan sebagaimana mestinya.



Daftar Rujukan
Nasdian, Fredian Tonny.
2007. pengembangan masyarakat (community development). Bogor: Departemen komunikasi dan pengembangan masyarakat institut pertanian Bogor.  
Praptianingsih, Sri.
            2006. Kedudukan hukum perawat dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Sepriani, Sri Arma.
2007. hubungan program community development dalam corporate social responsibility (CSR) PT. Newmont Nusa Tenggara dan peningkatan kesejahteraan komunitas lokal. Skripsi. Bogor: Departemen komunikasi dan pengembangan masyarakat institut pertanian Bogor.