Peran
pemerintah dalam program CSR
By Siti Farha
UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Pada
pasal 74 ayat 1 menjelaskan bahwa perseroan terbatas yang menjalankan usaha
dibidang dan atau bersangkutan dengan sumberdaya alam wajib menjalankan
tanggung jawab sosial dan lingkungan (Praptianingsih, 2006). Dasar hukum ini
yang menjadi landasan kewajiban perusahaan khususnya perseroan terbatas untuk
melakukan program CSR (corporate social responsibility)
atau CD (community development)
maupun localiity development.
Monsanto merupakan perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Perusahaan
yang berdiri tahun 2009 di Indonesia ini baru mengadakan CSR pada tahun 2010.
PBB mendefinisikan pengembangan
masyarakat (Community development) sebagai suatu proses yang dirancang
untuk menciptakan kemajuan kondisi ekonomi dan sosial bagi seluruh warga
masyarakat dengan partisipasi aktif dan sejauh mungkin menumbuhkan prakarsa
masyarakat itu sendiri (Sepriani, 2007). Pengembangan masyarakat, sesuai
dengan definisi PBB, harus dilakukan oleh masyarakat, diusulkan oleh masyarakat
dan dievaluasi juga oleh masyarakat.
PT Monsanto mengambil
tema sanitasi dalam melakukan CSR pada tahun ini. Masyarakat sebagai objek CSR
harus memetakan sendiri kebutuhannya tanpa ada pendampingan dari pihak
perusahaan dan kemudian menyerahkan proposal pada perusahaan. Program yang
sesuai dengan tema CSR perusahaan akan didanai untuk kemudian di wujudkan dalam
bentuk pembangunan fisik. Pihak Monsanto juga menyatakan jika perusahaannya
sampai saat ini telah membangun banyak sekali fasilitas MCK untuk beberapa desa
di sekitar kawasan pabrik dan di sekitar kawasan petani binaan perusahaan.
Pada area
rings pertama mereka membangun dan memfasititasi pendidikan tingkat sekolah
dasar. Pembangunan pada sarana pendidikan ini memiliputi pembangunan fisik dan
penyediaan fasilitas belajar seperti ruang perpustakaan dan fasilitas kelas
lainnya. Pihak perusahaan menyatakan bahwa pembangunan fasilitas pendidikan ini
merupakan bentuk komitmen perusahaan pada bidang pendidikan. Fasilitas
pendidikan ini nantinya akan membangun dan mengembangkan kognisi yang ada pada
masyarakat di kawasan rings satu perusahaan.
Pada bidang
kesehatan di tahun sebelumnya perusahaan juga telah melaksanakan CSR-nya.
Mereka membantu pemerintah membangun Puskesmas yang juga berada di kawasan
sekitar perusahaan. CSR mereka pada bidang kesehatan juga masih sama dengan
bidang lainnya yakni meliputi pembangunan fisik.
Sesuai dengan prinsip dasar yang
digunakan dan menjadi gagasan inti community
development yaitu partisipasi masyarakat, maka setiap langkah dalam proses community development haruslah dilakukan
oleh warga masyarakat itu sendiri dengan bantuan keahlian dan teknis dari sistem pelaksana dan sistem kegiatan. Untuk
melakukannya diperlukan beberapa tahapan agar pengembangan masyarakat ini dapat
berjalan lancer. Berikut ini beberapa tahapan dari pengembangan masyarakat.
1.
Assesment
Asesmen mencakup tidak hanya masalah
klien, melainkan juga sumber-sumber, kekuatan-kekuatan, motivasi,
komponen-komponen fungsional, dan faktor-faktor yang positif lainnya yang dapat
digunakan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan klien, dalam meningkatkan
keberfungsian, dan dalam mendukung pertumbuhan. Kegiatan ini mencakup needs assessment, identifikasi masalah, analisis masalah, dan resources assessment.
2. Plan of Treatment
Plan of Treatment merupakan sebuah proses insight
dalam mengidentifikasi, memilah, menghubungkan masalah atau kebutuhan dengan
sumber-sumber yang dapat didayagunakan untuk memecahkan masalah dan atau
memenuhi kebutuhan melalui serangkaian program kegiatan.
3.
Treatment
Tahap ini merupakan implementasi
dari strategi community development, monitoring, dan evaluasi. Dalam tahap implementasi, maka perlu
diperhitungkan situasi actual yang
akan menentukan tindakan yang perlu dilakukan.
4.
Terminasi
Terminasi merupakan langkah
penghentian sementara (sekuensi) kegiatan community development yang mungkin nantinya ditindaklanjuti dengan rangkaian
kegiatan berikutnya. Satu tahap antara yang harus disadari betul oleh pelaksana
perubahan pada saat melakukan terminasi adalah tahap stabilisasi. Tahapan
antara ini penting dilakukan karena pada saat melakukan intervensi dalam
masyarakat terjadi berbagai perubahan dalam struktur masyarakat yang dapat
mempengaruhi sistem nilai dalam masyarakat. Pada tahap stabilisasi ini harus
dipastikan bahwa perubahan yang terjadi dalam masyarakat dapat diterima oleh
seluruh lapisan masyarakat sehingga menjadi tatanan yang dapat mendukung
perkembangan masyarakat selanjutnya.
5.
Tindak lanjut
Tahap tindak lanjut berisi
penyelenggaraan kegiatan dalam masyarakat dengan berdasarkan kepada kondisi
masyarakat yang baru dengan segala kesiapan untuk berkembang lebih lanjut. Pada
tahap ini yang lebih banyak dilakukan adalah dengan memberikan
stimulan-stimulan yang akan segera ditindaklanjuti oleh masyarakat secara
independen.
(Nasdian, 2007)
Pada tahapan
assessment pihak perusahaan yang
menangani bidang CSR harusnya sudah memetakan kebutuhan masyarakat, analisis
masalah masyarakat dan sumberdaya stekeholder
yang ada dalam masyarakat untuk dilakukan community
development. Namun, pada tahapan ini perusahaan, dalam hal ini PT Monsanto
hanya meminta data resmi dari dinas-dinas terkait yang ada di kabupaten.
CSR yang
dilakukan oleh PT Monsanto di Mojokerto masih pada tataran pembangunan fisik.
Pada plan of treatment perusahaan menerapkan sistim
pembuatan proposal. Jadi, masyarakat maupun LSM ataupun pihak pemerintah bisa
mengajukan proposal kegiatan kepada perusahaan. Nantinya perusahaan yang akan
menyeleksi proposal yang sesuai dengan tema CSR pada tahun itu, akan dipertimbangkan
untuk diterima sebagai program CSR perusahaan. Pihak Monsanto juga menyatakan bahwa
tahun ini Dinas Pertamanan Kabupaten Mojokerto juga meminta CSR di bidang
lingkungan. Mereka meminta perusahaan untuk membantu dalam upaya penanaman
kawasan hijau seperti taman kota dan penanaman pohon di sekitar jalan raya yang
ada di kabupaten tersebut. namun, pihak perusahaan menolak dengan alasan tidak
sesuai dengan tema CSR pada tahun ini.
Pada tahapan
treatment pihak
perusahaan akan melibatkan beberapa LSM guna memantau proses CSR mereka.
Monitoring dan evaluasi baik dari pemerintah maupun dari perusahaan terkait CSR
PT Monsanto juga tidak ada. Perusahaan tidak melibatkan pemerintah dalam
tahapan ini karena adanya ketidak percayaan perusahaan terhadap pemerintahan
yang sedang berjalan. Berdasarkan pendapat pihak perusahaan jika pemerintah dilibatkan
dalam proses treatment maka akan
lebih banyak lagi dana yang harus dikeluarkan perusahaan dengan hasil yang
kurang maksimal. Pihak pemerintah daerah juga demikian. Pemerintah terlihat
tidak peduli dengan CSR yang dilakukan perusahaan. Pihak perusahaan juga
menyatakan bahwa jika dalam laporan suatu perusahaan tidak ada masalah dan
tidak ada pelaporan negatif dari masyarakat maka sebuah perusahaan tidak akan
dipermasalahkan lagi oleh pemerintah. Pernyataan diatas juga menyatakan bahwa
tidak ada keseriusan pemerintah daerah dalam meng-implementasikan UU nomor 40
tahun 2007.
Tahapan
terminasi dan tindak lanjut terlihat semu dalam implementasi CSR ini. PT
Monsanto melakukan CSR dengan cara mendirikan beberapa fasilitas terkait
Sanitasi, pendidikan dan kesehatan sesuai dengan tema CSR yang mereka ambil
pada tahun tersebut. Setelah semua bangunan ini berdiri pengelolannya
diserahkan sepenuhnya kepada pihak pengelola. Sustainable dan goals tidak
terlihat dalam program CSR. CSR pada perusahaan terkesan hanya menjalankan
amanat UU nomor 40 agar perusahaan dipandang layak untuk beroperasi. Ketidak
mampuan pemerintah daerah mengontrol CSR perusahaan juga mengakibatkan CSR
tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Daftar Rujukan
Nasdian, Fredian Tonny.
2007. pengembangan
masyarakat (community development). Bogor: Departemen komunikasi dan
pengembangan masyarakat institut pertanian Bogor.
Praptianingsih, Sri.
2006.
Kedudukan hukum perawat dalam upaya
pelayanan kesehatan di rumah sakit. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Sepriani, Sri Arma.
2007. hubungan
program community development dalam corporate social responsibility (CSR) PT.
Newmont Nusa Tenggara dan peningkatan kesejahteraan komunitas lokal. Skripsi.
Bogor: Departemen komunikasi dan pengembangan masyarakat institut pertanian
Bogor.