BAB
I
GAMBARAN
UMUM TENTANG “DESA”
1.1
Pengertian
Sebenarnya
cukup sulit mengartikan kata “desa” ini. Dewasa ini pengertian desa sangat
banyak. Selain bersumber pada pendekatan makna desa sendiri di masa sekarang
sudah berbeda. Masyarakat desa umumnya telah membuka diri sehingga mengalami
kemajuan yang sangat besar. Oleh sebab itu akan di bahas di bab selanjutnya. Kata
“Desa” berasal dari bahasa sansekerta yang berarti tanah air, tanah asal atau
tanah kelahiran. Sedangkan para ahli biasanya mengartikan desa berdasarkan
pendekatan yang mereka yakini. Seperti para ahli ekonomi mendifinisikan desa,
umumnya menitik beratkan pada aspek-aspek produksi. Ahli hokum memusatkan
perhatian pada tata aturan yang mengatur kehidupan manusia, terutama menekankan
pada faktor luas wilayah, jumlah penduduk dan tata administrasi. Sedangkan para
ahli ekologi menekankan pada keserasian lingkungan hidup yaituinteraksi manusia
dengan lingkungan alam.
Para
ahli sosiologi-antropologi memusatkan perhatian mereka kepada “masyarakat desa”
sebagai unit social dan identifikasi unsure-unsurnya serta pola hubungan antar
unsure-unsur tersebut. masalah yang di bahas meliputi lapisan social,
pengelompokan soasial dan pola interaksi. Desa oleh Max Weber dikelompokan
menjadi dua seperti yang dikutip dalam buku “mengenal desa dan perkembangannya
secara selayang pandang”. Pengelompokan tersebut yakni, Peasants Viliage dan
farmer viliage. Peasants Viliage yaitu pertanian merupakan sumber penghidupan
dan cara hidup. Jadi, pertanian merupakan pekerjaan utama dan merupakan suatu
keharusan(cara hidup). Sedangkan Farmer Viliage yaitu pertanian adalah salah
satu usaha untuk mencari keuntungan. Ini yang sampai saat ini masih banyak di
anut oleh masyarakat desa.
Disini
kami menyebutkan ciri-ciri masyarakat desa secara umum menurut pendapat Rocek
& Warren yakni:
·
Masyarakat desa memiliki sifat yang
homogen
Masyarakat
desa umumnya memiliki satu pengetahuan yang disepakati bersama mengenai nilai
budaya dan tingkah-laku yang berlaku dilingkungannya. Mereka juga umumnya
memiliki satu mata pencarian
·
Anggota keluarga sebagai unit ekonomi
bersifat primer
Anggota
keluarga yang tinggal satu rumah biasanya bukan hanya sebagai konsumen akan
tetapi mereka juga ikut terlibat dalam hal mata pencarian.
·
Faktor geografis sangat berpengaruh atas
kehidupan yang ada
Untuk
masyarakat desa yang tinggal di sekitar pantai. Mata pencarian mereka rata-rata
adalah nelayan sedangkan untuk desa yang berada di daerah yang tinggo mata
pencariannya adalah pertaniaan atau perkebunan.
·
Hubungan antar masyarakat bersifat lebih
intim dan awet serta jumlah anak yang ada dalam anggota keluarga lebih banyak
Berdasarkan cirri masyarakat desa yang
telah dikemukakan oleh ahli, jika dilihat kepada desa pada masa sekarang
mungkin hanya satu atau dua ciri-ciri yang bisa melekat. Keterbukaan masyarakat
desa di era sekarang menjadikan desa itu lebih maju dan cenderung kearah kota.
Beberapa teknologi juga telah dikembangkan oleh masyarakat desa. Sedangkan
psikologi masyarakat desa menurut Paul Landis yakni:
Ø Menentang
terhadap orang luar dan rendah diri akibat adanya kemiskinan.
Ø Adanya
sikap otoriter dari orang tua kepada orang yang lebih muda. Ini berakibat tidak
adanya kebebasan dalam mengemukaan pendapat.
Ø Kecenderungan
memikirkan dirinya dan lingkungan.
Ø Sifat
konserfatisme.
Ø Toleransi
terhadap nilai yang dimiliki bukan yang lain.
Ø Bersikap
pasrah.
Ø Bersifat
udik(pedalaman)
Psikologi masyarakat desa ini juga telah
banyak mengalami perubahan. Jadi jika kita melihat ke konteks masyarakat desa
saat ini mungkin hanya beberapa item saja yang melekat pada masyarakat
tersebut.
1.2
Asal Mula Terbentuknya Desa
Situs-situs mengenai
desa paling awal terdapat di Negara timur tengah seperti Iraq, iran, mesir dan
palestina. Situs tersebut di perkirakan berumur 7000 tahun. Asal mula
terbentuknya suatu desa masih menjadi spekulasi. Kajian ini baru dimulai pada
abad ke-19. “masyarakat desa” adalah
sekelompok manusia yang bermukim secara menetap dalam wilayah tertentu yang
mencakup tanah pertanian biasanya dikuasai secara bersama-sama.
Sir Henry
Maine(1822-1888) yang melakukan studi pada masyarakat india. Masyarakat desa
berawal dari sekelompok orang yang memilii ikatan keluarga kemudian mereka
membuka pemukiman secara menetap di suatu lokasi. Kemudian mereka
bercabang-cabang lagi membentuk keluarga yang lebih kecil akibat fertilitas.
setiap keluarga memiliki hak tanah untuk di garap. Jika ada beberapa keluarga
yang musnah maka, hak atas tanah menjadi milik bersama. Para ahli
sosiologi-antropologi berpendapat bahwa stuktur dan evolusi pemukiman manusia
pada umumnya dan komunitas berkaitan erat dengan perkembangan historis,
ekologis, sosip-politik, ekonomi, dan kondisi lain yang berbeda dari satu
tempat ke tempat yang lain.
Berdasarkan
kepemimpinan Max Weber mengelompokan menjadi dua yakni:
1.
Kepemimpinan Kharismatik
Pemimpin
kharismatik adalah pemimpin yang memiliki kekuatan luar biasa. Cara memperoleh
kekuatan ini biasanya dengan jalan supranatural.
2.
Kepemimpinan Tradisional
Kepemimpinan
ini sesuai tradisi masyarakat dan bersifat turun-temurun.
3.
Kepemimpinan Rasional/Legalitas
Dalam
kepemimpinan ini pemimpin dipilih berdasarkan jenjang pendididkan formal.
Dari beberapa pola kepemimpinan ini.
Biasanya yang berlaku dalam kepemimpinan desa adalah kepemimpinan tradisional.
Akan tetatpi sejak berlakunya UU no.32 tahun 2004 masyarakat desa di paksa
untuk melakukan pemilihan pemimpin untuk menunjukan asa demokrasi.
BAB
II
MASYARAKAT
DESA DI INDONESIA SEBELUM JAMAN KEMERDEKAAN
2.1 Desa
Tradisional di Pulau Jawa
Studi atau historis
masyarakat desa diindonesia sebelum memasuki jaman kemerdekaan sangatlah
sedikit. Perhatian studi-studi ini lebih terpusat pada kehidupan istana.
Kalaupun ada mereka hanya membahas sekilas tentang tehnik budidaya tanaman,
irigasi, penguasaan tanah, keagamaan, dan lain sebagainya.
Lekerkerker berpendapat
bahwa ketika bangsa hindu dating ke pulau jawa pada awal masehi, mereka
menemukan organisasi desa dengan hak-hak asli pribumi atas penguasaan tanah.
Pendapat lain dating dari Van Sette Van Der Meer yang juga memperkuat pendapat
diatas yakni untuk mengusai tanah awal, bersumber dari kerja seseorang untuk
membuka hutan atau tanah-tanah yang sebelumnya tak tergarap. Hal ini sejalan
juga dengan penguasaan terhadap hasil karya seperti saluran irigasi atau
sebagainya. Lantas yang ada pada
masyarakat jawa penguasaan yang seperti apakah? Individual atau secara komunal?
Ataukah kedua-duanya? Dalam karya lain Van Deer Meer juga mengatakan bahwa
tanah yang baru di buka dinamakan bakalan.
Hak kepemilikan individual berlaku terhadap petani pionir. Ia diberi waktu tiga tahun untuk membangun dan mencetak
sawah sebelum pantas di kenakan pajak. Jika pembukaan sawah dilakukan secara
bersama-sama maka sawah tersebut merupakan milik bersama. Sebagai contoh jika
suatu masyarakat menbuka lahan pertanian dan pemukiman baru maka selain mereka membuka desa baru mereka juga
memiliki sawah/lahan pertaniat milik desa yang di buka oleh masyarakat
tersebut. hak milik lahan pertanian ini adalah hak milik komunal. Di jawa
hak-hak penguasaan selalu terjepit dalam pembatasan-pembatasan secara adat.
Van Der Meer mengatakan
bahwa pemilik sawah, petani bebas, atau penduduk inti sebagai keturunan dari
para pendiri yang mula pertama membuka
tanah, merupakan lapisan elite desa yang dikenal sebagai anak tjani atau kulina.
Masyarakat desa kuna yang terdiri dari kolompok-kelompok yag mempunyai
pertalian secara keluarga telah memiliki batas territorial yang sangat jelas.
Eindresume mengatakan bahwa komunalitas penguasaan tanah di Jawa Tengah dan
Jawa Timur masih dibandingkan di Jawa Timur.
Penguasaan tana di desa
tradisional dikenal dengan nama beschikkingsrecht
yang artinya hak pertuanan atau hak ulayat. Dua unsure utama yang memberikan
cirri khas antara lain:
o
Tidak ada kekuasaan untuk memindah
tangankan tanah
o
Terdapat interaksi antara hak komunal
dan hak individu.
Orang asing tidak mempunyai hak untuk
mengusasai suatu desa. Pendapat mengenai hal di atas di kemukakan oleh Van
Vollenhoven. Pengalihan hak atas tanah hanya boleh dilakukan kepada penduduk
desa atau akan di kembalikan kepada komunal. Erick Wolf menyebut mereka sebagai
komunitas korporasi tertutup. Karena
memberikan hak-hak istimewa hanya kepada warganya saja. Mereka juga menghambat
hubungan social masyarakat yang lebih luas.
2.2
Masa Kolonial
Pada
akhir masa kerajaan mataram system penguasaan tanah di bagi berdasarkan system apage yaitu, dimana tanah itu merupakan
suatu hadiah dengan syarat wajib membayar upeti kepada penguasa pusat. Upeti
tersebut berupa hasil bumi.
Peranan
pejabat ini sedikit-demisedikit berubah ketika VOC dating pada tahun 1677.
Monopoli perdagangan dimulai. Perdasarkan hasil kesepakatan bahwa hasil
pertaniat di serahkan kepada VOC sebelum di serahkan kepada raja. Pada abad
ke-19 VOC bangkrut dan digantikan oleh pemerintahan Belanda. Namun dampak yang
siknifikan terhadap masyarakat desa baru terasa ketika Inggris menggantikan
Belanda tahun 1811-1816. Sampai dengan kembalinya bangsa Belanda lagi.
Culture stelsel
pada tahun 1830 oleh Van den Bosch ini sangat terasa. Dimama para petani wajib
menanam komoditi eksport seperti cengkeh dsb. Pada tahun 1870 lahirlah
undang-undang tentang agrarian. Dimana perusahaan swasta dapat memperoleh tanah
yang luas dan murah dengan sewa jangka panjang yang murah. Perkembangan
perkebunan yang dimiliki oleh pihak asing ini menjadikan masyarakat Indonesia
sebagai buruh. Kesejahteraan masyarakat pedesaan kian merosot.
Pada
tahun 1902 pemerintah Belanda membentuk panitia penyidik kemiskinan. Lalu
mengeluarkan kebijakan baru yang bernama “politik etis” dengan tokohnya C.Th.
Van Deventer. Pemerintah memperbaiki melalui enam bidang yakni:
1. Irrigasi 4. Perkreditan
2. Reboisasi 5. Kesehatan
3. Pendidikan 6. Transmigrasi
Tanah bukan saja
merupakan suatu sumberpenghidupan melainkan juga berfungsi sebagai symbol
status. Studi historis banyak menemukan bahwa masyarakat jawa tengah terdapat
stratifikasi social yang didasarkan atas penguasaan tanah. Tiga lapisan utama
itu adalah kelompok utama dikenal tiga istilah yakni Gogol, Kuli Kenceng dan sikep
ngarep. Merupakan warga inti yakni keturunan pembuka tanah di masa lampau.
Mereka menguasai tanah, rumah dan pekarangan. Mereka juga memiliki hak penuh
sebagai warga desa. Kelompok kedua yaitu indung
yang mempunyai rumah atau tanah tetapi mereka tidak me,iliki kewajipan penuh. Kelompok
ke tiga yaitu numpang. Mereka tidak
mempunyai apapun atas kepemilikan tanah dan rumah juga tidak memiliki status
warga desa. Dalam stratifikasi social mereka tergolong stratifikasi terendah.
Mereka umumnya merupakan pelayan atau buruh tani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar