Kamis, 18 Oktober 2012

DESA


BAB I
GAMBARAN UMUM TENTANG “DESA”

1.1  Pengertian
Sebenarnya cukup sulit mengartikan kata “desa” ini. Dewasa ini pengertian desa sangat banyak. Selain bersumber pada pendekatan makna desa sendiri di masa sekarang sudah berbeda. Masyarakat desa umumnya telah membuka diri sehingga mengalami kemajuan yang sangat besar. Oleh sebab itu akan di bahas di bab selanjutnya. Kata “Desa” berasal dari bahasa sansekerta yang berarti tanah air, tanah asal atau tanah kelahiran. Sedangkan para ahli biasanya mengartikan desa berdasarkan pendekatan yang mereka yakini. Seperti para ahli ekonomi mendifinisikan desa, umumnya menitik beratkan pada aspek-aspek produksi. Ahli hokum memusatkan perhatian pada tata aturan yang mengatur kehidupan manusia, terutama menekankan pada faktor luas wilayah, jumlah penduduk dan tata administrasi. Sedangkan para ahli ekologi menekankan pada keserasian lingkungan hidup yaituinteraksi manusia dengan lingkungan alam.
Para ahli sosiologi-antropologi memusatkan perhatian mereka kepada “masyarakat desa” sebagai unit social dan identifikasi unsure-unsurnya serta pola hubungan antar unsure-unsur tersebut. masalah yang di bahas meliputi lapisan social, pengelompokan soasial dan pola interaksi. Desa oleh Max Weber dikelompokan menjadi dua seperti yang dikutip dalam buku “mengenal desa dan perkembangannya secara selayang pandang”. Pengelompokan tersebut yakni, Peasants Viliage dan farmer viliage. Peasants Viliage yaitu pertanian merupakan sumber penghidupan dan cara hidup. Jadi, pertanian merupakan pekerjaan utama dan merupakan suatu keharusan(cara hidup). Sedangkan Farmer Viliage yaitu pertanian adalah salah satu usaha untuk mencari keuntungan. Ini yang sampai saat ini masih banyak di anut oleh masyarakat desa.
Disini kami menyebutkan ciri-ciri masyarakat desa secara umum menurut pendapat Rocek & Warren yakni:
·         Masyarakat desa memiliki sifat yang homogen
Masyarakat desa umumnya memiliki satu pengetahuan yang disepakati bersama mengenai nilai budaya dan tingkah-laku yang berlaku dilingkungannya. Mereka juga umumnya memiliki satu mata pencarian
·         Anggota keluarga sebagai unit ekonomi bersifat primer
Anggota keluarga yang tinggal satu rumah biasanya bukan hanya sebagai konsumen akan tetapi mereka juga ikut terlibat dalam hal mata pencarian.
·         Faktor geografis sangat berpengaruh atas kehidupan yang ada
Untuk masyarakat desa yang tinggal di sekitar pantai. Mata pencarian mereka rata-rata adalah nelayan sedangkan untuk desa yang berada di daerah yang tinggo mata pencariannya adalah pertaniaan atau perkebunan.
·         Hubungan antar masyarakat bersifat lebih intim dan awet serta jumlah anak yang ada dalam anggota keluarga lebih banyak
Berdasarkan cirri masyarakat desa yang telah dikemukakan oleh ahli, jika dilihat kepada desa pada masa sekarang mungkin hanya satu atau dua ciri-ciri yang bisa melekat. Keterbukaan masyarakat desa di era sekarang menjadikan desa itu lebih maju dan cenderung kearah kota. Beberapa teknologi juga telah dikembangkan oleh masyarakat desa. Sedangkan psikologi masyarakat desa menurut Paul Landis yakni:
Ø  Menentang terhadap orang luar dan rendah diri akibat adanya kemiskinan.
Ø  Adanya sikap otoriter dari orang tua kepada orang yang lebih muda. Ini berakibat tidak adanya kebebasan dalam mengemukaan pendapat.
Ø  Kecenderungan memikirkan dirinya dan lingkungan.
Ø  Sifat konserfatisme.
Ø  Toleransi terhadap nilai yang dimiliki bukan yang lain.
Ø  Bersikap pasrah.
Ø  Bersifat udik(pedalaman)
Psikologi masyarakat desa ini juga telah banyak mengalami perubahan. Jadi jika kita melihat ke konteks masyarakat desa saat ini mungkin hanya beberapa item saja yang melekat pada masyarakat tersebut.

1.2  Asal Mula Terbentuknya Desa
Situs-situs mengenai desa paling awal terdapat di Negara timur tengah seperti Iraq, iran, mesir dan palestina. Situs tersebut di perkirakan berumur 7000 tahun. Asal mula terbentuknya suatu desa masih menjadi spekulasi. Kajian ini baru dimulai pada abad ke-19. “masyarakat desa”  adalah sekelompok manusia yang bermukim secara menetap dalam wilayah tertentu yang mencakup tanah pertanian biasanya dikuasai secara bersama-sama.
Sir Henry Maine(1822-1888) yang melakukan studi pada masyarakat india. Masyarakat desa berawal dari sekelompok orang yang memilii ikatan keluarga kemudian mereka membuka pemukiman secara menetap di suatu lokasi. Kemudian mereka bercabang-cabang lagi membentuk keluarga yang lebih kecil akibat fertilitas. setiap keluarga memiliki hak tanah untuk di garap. Jika ada beberapa keluarga yang musnah maka, hak atas tanah menjadi milik bersama. Para ahli sosiologi-antropologi berpendapat bahwa stuktur dan evolusi pemukiman manusia pada umumnya dan komunitas berkaitan erat dengan perkembangan historis, ekologis, sosip-politik, ekonomi, dan kondisi lain yang berbeda dari satu tempat ke tempat yang lain.
Berdasarkan kepemimpinan Max Weber mengelompokan menjadi dua yakni:
1.      Kepemimpinan Kharismatik
Pemimpin kharismatik adalah pemimpin yang memiliki kekuatan luar biasa. Cara memperoleh kekuatan ini biasanya dengan jalan supranatural.
2.      Kepemimpinan Tradisional
Kepemimpinan ini sesuai tradisi masyarakat dan bersifat turun-temurun.
3.      Kepemimpinan Rasional/Legalitas
Dalam kepemimpinan ini pemimpin dipilih berdasarkan jenjang pendididkan formal.
Dari beberapa pola kepemimpinan ini. Biasanya yang berlaku dalam kepemimpinan desa adalah kepemimpinan tradisional. Akan tetatpi sejak berlakunya UU no.32 tahun 2004 masyarakat desa di paksa untuk melakukan pemilihan pemimpin untuk menunjukan asa demokrasi.




BAB II
MASYARAKAT DESA DI INDONESIA SEBELUM JAMAN KEMERDEKAAN

2.1  Desa Tradisional di Pulau Jawa
Studi atau historis masyarakat desa diindonesia sebelum memasuki jaman kemerdekaan sangatlah sedikit. Perhatian studi-studi ini lebih terpusat pada kehidupan istana. Kalaupun ada mereka hanya membahas sekilas tentang tehnik budidaya tanaman, irigasi, penguasaan tanah, keagamaan, dan lain sebagainya.
Lekerkerker berpendapat bahwa ketika bangsa hindu dating ke pulau jawa pada awal masehi, mereka menemukan organisasi desa dengan hak-hak asli pribumi atas penguasaan tanah. Pendapat lain dating dari Van Sette Van Der Meer yang juga memperkuat pendapat diatas yakni untuk mengusai tanah awal, bersumber dari kerja seseorang untuk membuka hutan atau tanah-tanah yang sebelumnya tak tergarap. Hal ini sejalan juga dengan penguasaan terhadap hasil karya seperti saluran irigasi atau sebagainya.  Lantas yang ada pada masyarakat jawa penguasaan yang seperti apakah? Individual atau secara komunal? Ataukah kedua-duanya? Dalam karya lain Van Deer Meer juga mengatakan bahwa tanah yang baru di buka dinamakan bakalan. Hak kepemilikan individual berlaku terhadap petani pionir. Ia diberi waktu tiga tahun untuk membangun dan mencetak sawah sebelum pantas di kenakan pajak. Jika pembukaan sawah dilakukan secara bersama-sama maka sawah tersebut merupakan milik bersama. Sebagai contoh jika suatu masyarakat menbuka lahan pertanian dan pemukiman baru maka  selain mereka membuka desa baru mereka juga memiliki sawah/lahan pertaniat milik desa yang di buka oleh masyarakat tersebut. hak milik lahan pertanian ini adalah hak milik komunal. Di jawa hak-hak penguasaan selalu terjepit dalam pembatasan-pembatasan secara adat.
Van Der Meer mengatakan bahwa pemilik sawah, petani bebas, atau penduduk inti sebagai keturunan dari para pendiri yang  mula pertama membuka tanah, merupakan lapisan elite desa yang dikenal sebagai anak tjani atau kulina. Masyarakat desa kuna yang terdiri dari kolompok-kelompok yag mempunyai pertalian secara keluarga telah memiliki batas territorial yang sangat jelas. Eindresume mengatakan bahwa komunalitas penguasaan tanah di Jawa Tengah dan Jawa Timur masih dibandingkan di Jawa Timur.
Penguasaan tana di desa tradisional dikenal dengan nama beschikkingsrecht yang artinya hak pertuanan atau hak ulayat. Dua unsure utama yang memberikan cirri khas antara lain:
o   Tidak ada kekuasaan untuk memindah tangankan tanah
o   Terdapat interaksi antara hak komunal dan hak individu.
Orang asing tidak mempunyai hak untuk mengusasai suatu desa. Pendapat mengenai hal di atas di kemukakan oleh Van Vollenhoven. Pengalihan hak atas tanah hanya boleh dilakukan kepada penduduk desa atau akan di kembalikan kepada komunal. Erick Wolf menyebut mereka sebagai komunitas korporasi tertutup. Karena memberikan hak-hak istimewa hanya kepada warganya saja. Mereka juga menghambat hubungan social masyarakat yang lebih luas.

2.2  Masa Kolonial
Pada akhir masa kerajaan mataram system penguasaan tanah di bagi berdasarkan system apage yaitu, dimana tanah itu merupakan suatu hadiah dengan syarat wajib membayar upeti kepada penguasa pusat. Upeti tersebut berupa hasil bumi.
Peranan pejabat ini sedikit-demisedikit berubah ketika VOC dating pada tahun 1677. Monopoli perdagangan dimulai. Perdasarkan hasil kesepakatan bahwa hasil pertaniat di serahkan kepada VOC sebelum di serahkan kepada raja. Pada abad ke-19 VOC bangkrut dan digantikan oleh pemerintahan Belanda. Namun dampak yang siknifikan terhadap masyarakat desa baru terasa ketika Inggris menggantikan Belanda tahun 1811-1816. Sampai dengan kembalinya bangsa Belanda lagi.
Culture stelsel pada tahun 1830 oleh Van den Bosch ini sangat terasa. Dimama para petani wajib menanam komoditi eksport seperti cengkeh dsb. Pada tahun 1870 lahirlah undang-undang tentang agrarian. Dimana perusahaan swasta dapat memperoleh tanah yang luas dan murah dengan sewa jangka panjang yang murah. Perkembangan perkebunan yang dimiliki oleh pihak asing ini menjadikan masyarakat Indonesia sebagai buruh. Kesejahteraan masyarakat pedesaan kian merosot.
Pada tahun 1902 pemerintah Belanda membentuk panitia penyidik kemiskinan. Lalu mengeluarkan kebijakan baru yang bernama “politik etis” dengan tokohnya C.Th. Van Deventer. Pemerintah memperbaiki melalui enam bidang yakni:
1.    Irrigasi                    4. Perkreditan
2.    Reboisasi                5. Kesehatan
3.    Pendidikan             6. Transmigrasi
Tanah bukan saja merupakan suatu sumberpenghidupan melainkan juga berfungsi sebagai symbol status. Studi historis banyak menemukan bahwa masyarakat jawa tengah terdapat stratifikasi social yang didasarkan atas penguasaan tanah. Tiga lapisan utama itu adalah kelompok utama dikenal tiga istilah yakni Gogol, Kuli Kenceng dan sikep ngarep. Merupakan warga inti yakni keturunan pembuka tanah di masa lampau. Mereka menguasai tanah, rumah dan pekarangan. Mereka juga memiliki hak penuh sebagai warga desa. Kelompok kedua yaitu indung yang mempunyai rumah atau tanah tetapi mereka tidak me,iliki kewajipan penuh. Kelompok ke tiga yaitu numpang. Mereka tidak mempunyai apapun atas kepemilikan tanah dan rumah juga tidak memiliki status warga desa. Dalam stratifikasi social mereka tergolong stratifikasi terendah. Mereka umumnya merupakan pelayan atau buruh tani.


Tidak ada komentar: